Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E Resmi Dilaporkan Advokat ke Propam Polri

Advokat Penegak Hukum dan Keadilan resmi melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharade e ke Propam Polri.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat masih menyandang bintang 1. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Advokat Penegak Hukum dan Keadilan resmi melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharade e ke Propam Polri.

Keduanya dilaporkan terkait kasus kematian Brigpol Yosua di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun keduanya dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Laporan itu terdaftar dalam nomor pengaduan SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.

"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu, kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa aspek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Namun hingga kini, belum ditemukan perihal pelaku pembunuhan Bharada E.

"Kejanggalan-kejanggalan di dalam masyarakat ini di dalam persoalan ini itu yang membingungkan, menjadi persoalan menjadi besar. Karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar, tidak ada kejelasan," ungkapnya.

Setelah ini, kata Roberth, pihaknya juga bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kasus kematian Brigadir J.

"Kami juga akan bertemu dengan Kapolri, kami memang sangat bersimpati juga kepada Kapolri yang dengan serius, dengan tangkas membentuk suatu tim investigasi, tim pencari fakta, semoga ini cepat menemukan pelakunya," bebernya.

"Yang sekarang ditunggu masyarakat itu siapa sih pelakunya? udah dua minggu ini belum ditemukan pelakunya siapa. Ini yang menjadi konsen kita sebagai penegak hukum, sebagai advokat, kita mengambil bagian dari persoalan bangsa ini," sambungnya.

Sementara itu, Anggota TAMPAK, Saor Siagian menyatakan bahwa kedua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalab Irjen Ferdy Sambo.

Selain Sambo, pihaknya juga melaporkan Bharada E.

"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan Ferdy Sambo yang kami laporkan adalah Bharada E," tukasnya.

Ada Temuan Baru Kuasa Hukum Brigpol Yosua

Ternyata ada temuan baru yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigpol Yosua Kamaruddin.

Menurut Kamarudin jika ada luka sayatan yang dinilai tak wajar dan diyakini bukan karena luka tembak.

Kamarudin menyampaikan banyak luka di tubuh jenazah Brigadir J yang akhirnya mengundang tanda tanya keluarga.

"Banyak (sayatan) di bagian bawah mata, hidung, di bibir, di bahu, di tangan atau di jari dan di kaki," kata Kamarudin, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, bersama timnya, Kamarudin melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022) pukul 09.45 WIB, pagi tadi.

Tidak hanya dugaan pembunuhan dan penganiayaan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri yakni juga untuk melaporkan tindak pencurian hingga peretasan handphone (HP) keluarga Brigadir J.

Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.

"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."

"Yang kami laporkan itu handphonenya almarhum, ada tiga tempat itu sampai sekarang belum ditemukan."

"Kemudian peretasan itu adalah dengan meretas atau menyadap orang tua almarhum berikut dengan kaka adiknya," lanjut Kamarudin.

Mengutip Tribunnews.com, setidaknya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang datang ke Bareskrim Polri, terdiri dari empat orang.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351."

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.

Kuku Brigadir J Dicabut, Hidung dan Bibir Tersayat

Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan.

"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.

Selain itu, jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.

"Nah, pertanyaannya adalah apakah anak klien kami, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu baru disiksa. Dari sini saya berani mengatakan ini adalah drama. Drama yang setelah kejadian, baru diciptakan skenarionya. Ini setelah kejadian, lalu di undang teman-teman dari penyidik, lalu disepakatilah seperti apa dramanya. Tetapi, terlalu mudah ditebak," lanjut Kamarudin.

Dengan adanya bekas-bekas luka ini, Kamaruddin menolak secara tegas jika kematian Brigadir J akibat dari baku tembak yang terjadi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, kematian Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin, dikutip dari WartaKotaLive.com.

Penolakan ini lantaran tidak adanya bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," lanjut Kmanarudin.

Kamaruddin juga menyangsikan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dengan masuk ke dalam kamarnya.

"Kami menolak kalau dikatakan Brigadir J masuk ke dalam kamar majikannya atau komandannya. Sebab sepengetahuan keluarga dan sesuai penugasan, Brigadir J bukan sopir istri Kadiv Propam, tapi ajudan Kadiv Propam."

"Sehingga tidak ada kesempatan bagi seorang ajudan maupun sopir untuk bisa masuk ke dalam rumah seorang jenderalnya, kecuali diperintah untuk itu," kata Kamaruddin.

Kuasa Hukum Klaim Punya Video Penyiksaan Dialami Brigpol Yosua

Kuasa Hukum klaim punya video penyiksaan yang dialami Brigpol Yosua.

Diketahui pada hari ini kuasa hukum Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, datang ke Bareskrim, Senin (18/7/2022).

Mereka datang ke Bareskrim dengan membawa berbagai bukti untuk membuat laporan polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kepada wartawan di Bareskrim Polri, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembunuhan berencana.

"Bukti sudah kami bawa, antara lain, perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya, Kamaruddin juga menilai tudingan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, serta baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E, tak cukup bukti.

"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan."

"Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," ungkap Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambung Kamaruddin.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Kamaruddin juga berniat melaporkan adanya dugaan pencurian ponsel dan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved