Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Polisi Akui Telah Intimidasi Jurnalis Saat Liput Kasus Kadiv Propam, Kadiv Humas: Kami Menyesal

Dedi Prasetyo membenarkan jika seseorang yang melakukan intimidasi ke jurnali di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah anggotanya.

Editor: faridmukarrom
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir Yosua. Polisi dianggap berwenang membuka data percakapan pada ponsel milik pihak terkait untuk menguak kasus penembakan ini. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Polisi akhirnya akui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis CNN dan detik.

Keterangan ini disampaikan oleh Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo membenarkan jika seseorang yang melakukan intimidasi ke jurnali di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah anggotanya.

Hal itu diketahui seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.

Institusi Polri merupakan organisasi terbuka.

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri akan terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa.

Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri. Nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.

Diketahui, dua orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut awalnya dia bersama rekannya hendak mewawancarai Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi," kata wartawan tersebut, Kamis (14/7/2022).

Di rumah Pak RT kedua wartawan itu mendapatkan informasi jika kediaman rumah Pak RT didatangi lima orang polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.

Setelah selesai, keduanya kembali berjalan untuk mencari saksi lain bernama Asep yang diketahui seorang petugas kebersihan.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.

Di tengah wawancara, datang lagi tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan itu dan menghapus foto hingga video.

Di samping itu, tas keduanya juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya). Ada 3 video," ucapnya.

Menkopolhukam Mahfud MD Rangkum Kejanggalan Polisi

Kabar mengejutkan datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang turut mengomentari kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Menurut Mahfud MD jika kasus penembakan itu dinilai sangat janggal.

Bahkan sosok angota BPIP ini menilai ada 3 rangkuman kejanggalan kasus penembakan Brigpol Yosua.

Lantas seperti apa kejanggalan menurut Mahfud MD?

Berikut rangkumannya dikutip dari Tribunnews.com:

1.  Soal Waktu Pengunguman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakkan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua. 

Pertama, Mahfud menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakan ini.

 Pasalnya pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menambahkan atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

2. Pernyataan Polisi yang Berubah-ubah

 Mahfud juga mengatakan  poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

 “Yang kedua penanganannya tidak sinkron. Keterangan polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas.”

3. Kejanggalan Saat Kedatangan Jenazah

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga dimana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud harus segera diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun mengapresiasi upaya Kapolri yang telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini.

“Nah itu, harus dibuat terang oleh Polri dan Pak Kapolri, dengan baik sudah melakukan itu membuat terang itu, dengan membuat tim. diharapkan tim ini menjadi betul-betul membuat terang,” ucapnya.

“Jangan mengejar tikus, atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja. kan cara-cara mengejar tikus itu kan sudah ada caranya. Apalagi polisi sudsh profesional. Saya melihat orang-orangnya juga kredibel,” lanjut Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan kasus penembakan yang menyeret dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E sebagai pelaku penembakan dan Brigadir J sebagai korban tewas, tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja.

"Karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebagaimana dijelaskan Ramadhan, penembakan yang melibatkan dua orang anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di rumah Ferdy Sambo itu, telah terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Namun kabar penembakan ini baru diketahui publik pada Senin (11/7/2022).

"Dua-duanya dalah staf atau Propam dari Mabes Polri."

"Brigadir J (adalah) drivernya ibu (istri Kadiv Ferdy Sambo) sedangkan Bharada E merupakan ADC (ajudan pribadi) dari pak kadivnya (Ferdy Sambo)," kata Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved