Berita Tulungagung

Polisi Bekuk 2 Penjual Tanah Kavling Abal-abal di Tulungagung, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menahan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kavling.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka penipuan modus penjualan tahan kavling di Tulungagung,  Yunika Desa Setyani (kana) dan Ari Angga Firstowno (tengah). 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menahan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kavling.

Keduanya adalah Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban dan Ari Angga Firstowno (40) asal  Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam aksinya mereka menawarkan tanah kavlingan di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

"Mereka menjual tanah milik orang lain yang belum dibebaskan," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (28/6/2022).

Untuk meyakinkan korbannya, dua orang ini membuat CV bernama Setya Land Indonesia di Jalan Pahlawan Dea Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Yunika menjabat sebagai direktur CV yang fokus pada penjualan tanah kavling ini.

Mereka lalu melakukan promosi tanah kavling itu melalui media sosial, khususnya Facebook.

"Dari promosi yang gencar mereka lakukan, ada 25  korban yang terlanjur membeli. Mereka hanya percaya dan tidak pernah diajak melihat situasi di lapangan," sambung Handono.

Namun hingga batas waktu serah terima, para korban tidak kunjung mendapatkan tanah kavling yang dijanjikan.

Padahal dari 25 orang pembeli ini, Yunika dan Ari sudah mengantongi uang Rp 550 juta.

Para korban lalu melaporkan keduanya ke Polres Tulungagung.

"Setelah mendapatkan laporan dari para korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Setelah alat bukti lengkap, kami melakukan penangkapan pada dua terduga pelaku ini," tutur Handono.

Yunika dan Ari ditangkap di sebuah hotel melati di Kabupaten Tulungagung.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan keduanya  sebagai tersangka.

Kapolres meminta, jika ada warga lain yang menjadi korban untuk segera melapor.

"Mungkin masih ada warga yang menjadi korban, silakan melapor. Nanti akan kami minta keterangan," tegas Handono.

Selain di Tulungagung, penipuan serupa juga dilakukan di wilayah Kediri dan Jawa Tenga.

Menurut Handono, kemungkinan proses hukum akan berkembang ke daerah lain.

Yunika dan Ari kini ditahan di Mapolres Tulungagung.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved