Berita Tulungagung
Polisi Bekuk 2 Penjual Tanah Kavling Abal-abal di Tulungagung, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menahan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kavling.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka penipuan modus penjualan tahan kavling di Tulungagung, Yunika Desa Setyani (kana) dan Ari Angga Firstowno (tengah).
"Mungkin masih ada warga yang menjadi korban, silakan melapor. Nanti akan kami minta keterangan," tegas Handono.
Selain di Tulungagung, penipuan serupa juga dilakukan di wilayah Kediri dan Jawa Tenga.
Menurut Handono, kemungkinan proses hukum akan berkembang ke daerah lain.
Yunika dan Ari kini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.