Berita Tulungagung

KPK Pinjam Ruangan Polres Tulungagung Lagi, Lanjutan Kasus Uang Ketok Palu APBD di DPRD Tulungagung

KPK Kembali meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk memeriksa sejumlah saksi terkait uang suap ketok palu pengesahan APBD di DPRD TUlungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Mapolres Tulungagung di Jalan A Yani Timur, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung, mulai hari ini, Senin (27/6/2022).

Penyidik lembaga anti rasuah ini akan memeriksa sejumlah saksi terkait uang suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan di DRPD Tulungagung.

Diduga pemeriksaan ini terkait kelanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung yang sudah lebih dulu jadi terpidana, Supriyono.

Kapolres Tulungagung,  AKBP Handono Subiakto, mengakui ada permintaan pinjam ruangan dari KPK.

"Kami siapkan dua ruangan di Reskrim untuk digunakan. Mulai hari ini sampai selesainya," terang Handono.

Polres Tulungagung hanya menerima permintaan pinjam ruangan, dan tidak ada permintaan pengamanan di lapangan.

Namun Handono mengaku tidak tahu materi pemeriksaan, karena sepenuhnya menjadi rahasia KPK.

Pihaknya juga tidak tahu siapa saja pihak yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Saya malah belum ketemu langsung dengan personelnya (KPK)," sambung Handono. 

Senin pagi ada tiga orang yang kelihatan datang ke ruangan Satreskrim Polres Tulungagung.

Mereka adalah Suharto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Hendry Setiawan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) dan Indra Fauzi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polres Tulungagung.

Mereka menuju ruangan pemeriksaan yang ada di bagian belakang Mapolres Tulungagung, di lantai dua.

Informasi yang didapat, sudah ada empat  tersangka dalam  perkara ini.

Tiga berasal  dari kalangan DPRD Tulungagung, satu dari Provinsi Jawa Timur.

Hal ini diketahui dari surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan KPK.

"Dalam surat pemanggilan itu, ada keterangan, dipanggil sebagai saksi atas tersangka. Ada nama tersangka dituliskan," terang seorang sumber.

Sebelumnya pengadilan telah memutus perkara suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, dengan terdakwa Ketua DPRD,Supriyono.

Dari perkara ini timbul kerugian negara mencapai Rp 4,85 miliar.

Diduga pemeriksaan sejumlah saksi ini terkait pengembangan perkara ini. (David Yohanes) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved