Berita Kediri

Tambang Pasir Ilegal di Sungai Perbatasan Kediri - Jombang Diobrak-abrik Polisi dan Camat

"penertiban ini akan terus kita lakukan. Kalau masih beroperasi lagi maka akan menindak dengan tegas sesuai hukum berlaku," tandas kapolsek.

Editor: Anas Miftakhudin
Dokumen Polsek Kunjang
Lokasi tambang pasir di sungai perbatasan Kabupaten Kediri/Jombang, tepatnya di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Tambang pasir ilegal di sungai perbatasan Kabupaten Kediri/Jombang, tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, diobrak-abrik personel Polsek bersama Camat Kunjang, Kamis (23/6/2022).

Kapolsek Kunjang Iptu Ashanik, mengatakan penertiban ini dilakukan dengan memberikan peringatan ataupun teguran kepada para penambang pasir.

Hal tersebut dikarenakan, tambang pasir ini diduga lama beroperasi tanpa memiliki izin.

"Penertiban ini kami amankan sebanyak 15 pipa paralon yang digunakan untuk menjalankan aktivitas mencari pasir," ungkapnya Kamis sore.

Selain itu, ia juga memberikan peringatan dengan tegas kepada penambang pasir karena aktivitas yang mereka lakukan sudah melanggar hukum.

Bahkan, hal tersebut juga dapat memberikan dampak yang membuat lingkungan setempat rusak.

"Kita juga sudah berikan imbauan agar mereka tambang pasir ini tidak beroperasi," tegas Ashanik.

Kapolsek Kunjang menjelaskan penertiban tambang diduga ilegal itu berawal anggota menerima laporan dari warga terkait adanya penambang pasir diduga tanpa izin. Kemudian, anggota melakukan kegiatan patroli untuk pengecekan di lokasi.

Hasilnya, hal tersebut ternyata benar terdapat beberapa orang melakukan aktivitas tambang pasir menggunakan mesin sedot.

Lokasi tambang pasir di sungai perbatasan Kabupaten Kediri/Jombang, tepatnya di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Lokasi tambang pasir di sungai perbatasan Kabupaten Kediri/Jombang, tepatnya di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. (Dokumen Polsek Kunjang)

"Penertiban ini akan terus kita lakukan. Kalau masih beroperasi lagi maka akan menindak dengan tegas sesuai hukum berlaku," tandasnya.

Sementara Camat Kunjang, Edy Subiyakto menambahkan, aktivitas tambang pasir ini diduga lama beroperasitanpa izin. Oleh karena itu, ia bersama Polsek Kunjang akan terus menindak apabila masih beroperasi.

"Tentunya tambang pasir ini sangat merusak lingkungan. Untuk itu kita harapkan agar tidak beroperasi lagi," tandasnya. (Luthfi Husnika)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved