Suap Ketok Palu
Kasasi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditolak MA, DPC PDI Perjuangan Ajukan PAW Supriyono
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Supriyono atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan 2015-2018.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Supriyono berhasil lolos dan dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung.
Namun dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Ia lalu ditahan sehingga tidak bisa aktif sebagai anggota DPRD Tulungagung hingga sekarang.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengakui sudah pernah ada pengajuan PAW dari DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
"Saat itu memang ada kendala administrasi, sehingga tidak bisa diproses. Prinsipnya DPRD hanya mengawal proses PAW sesuai pengajuan dari partai," ujar Marsono.
Pihaknya akan menunggu proses yang diajukan PDI Perjuangan.
Secara resmi partai akan mengajukan surat permohonan PAW ke sekretariat DPRD Tulungagung.
Namun saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan karena masih menjalankan ibadah haji.
"Kami mengalir saja mengikuti proses pengajuan dari partai saja," jelas Marsono.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Supriyono penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Pengadilan juga mewajibkan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar.
Jika tidak dibayarkan maka dilakukan sita harta benda untuk mengganti uang itu.
Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan.
Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama 4 tahun, terhitung setelah hukuman pokok dijalani.
Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Sementara putusan kasasi pun sama, hanya hak politiknya dicabut selama 5 tahun, atau setahun lebih lama.