Berita Jember
Tingkat Pernikahan Dini di Jember Tinggi dan Meningkat Tiap Tahun
Tingkat pernikahan usia dini di kabupaten Jember masih tinggi. Setiap tahun jumlah permohonan dispensasi kawin di PA Jember meningkat.
Reporter: Sri Wahyunik
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Tingkat pernikahan usia dini di kabupaten Jember masih tinggi.
Bahkan jika mengacu data permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Jember, setiap tahun angkanya terus bertambah.
Dispensasi kawin adalah permohonan untuk pernikahan anak yang usianya belum sesuai dengan batas usia seseorang menikah di Indonesia yakni 19 tahun, berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dispensasi kawin dimohonkan ke PA jika mereka yang hendak menikah masih berusia kurang dari 19 tahun.
Pada tahun 2021 lalu, permohonan dispensasi kawin mencapai 1.417 permohonan masuk ke PA Jember. Sementara itu, sampai Mei 2022 ini sudah mencapai 501 permohonan.
Ketua PA Jember, Achmad Nurul Huda mengakui, ada trend peningkatan permohonan dispensasi kawin ini.
"Memang ada trend peningkatan, bisa mencapai 300 - 400 persen. Salah satu faktor penyebab yang besar karena adanya perubahan batas usia menikah berdasarkan aturan yang baru tersebut," ujar Huda ketika ditemui di kantornya, Senin (20/6/2022).
Beberapa penyebab lain terjadinya pernikahan anak di Jember antara lain pendidikan, juga ekonomi keluarga, serta kehamilan.
Huda menegaskan, semua permohonan diproses, dengan hasil dikabulkan atau ditolak. Dia mengaku ada beberapa permohonan pernikahan anak itu ditolak.
"Ada beberapa yang ditolak. Karena hakim kan melakukan sidang untuk mengetahui apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau ditolak. Ada yang ditolak, karena sebab anaknya tidak mau menikah, ada juga anaknya ngebet menikah, namun ternyata masih bisa dicarikan solusi seperti sekolah lagi supaya dia tidak menikah dini," imbuh Huda.
Dia menegaskan, PA sebenarnya merupakan gerbang terakhir terjadinya pernikahan anak melalui permohonan dispensasi kawin tersebut. Sebenarnya, imbuhnya, instansi lain bisa menjadi filter atau garda terdepan untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.
Huda berharap ada kebijakan dari Pemkab Jember melalui beberapa instansinya.
"Saya harapkan bisa menjadi kebijakan, adanya sebuah filter di stakeholder itu. Stakeholder melihat masalahnya apa, kemudian mengurai masalah tersebut. Jika pernikahan anak terjadi karena kemiskinan berarti harus ada solusi, kalau pendidikan maka juga harus ada. Barulah kalau sudah mentok, baru ke PA. Kalau ini menjadi kebijakan, maka saya yakin angka pernikahan anak bisa ditekan," tegasnya.
Dia menyebutkan jika di piranti paling bawah ada pendamping tingkat keluarga, atau petugas, maka bisa memberikan edukasi kepada keluarga, juga anak-anak. Edukasi yang dilakukan antara lain bahayanya menikah saat masih berusia anak, juga dampaknya.
Namun Huda mengharapkan ada sebuah kebijakan yang konkret pencegahan pernikahan anak di Jember.
"Semua stakeholder memang harus terlibat. Namun kami harapkan memang ada satu kebijakan yang ini nantinya bisa mengurai persoalan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-dini.jpg)