Berita Tuban
Guru Spiritual Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vomis 6 tahun penjara kepada guru spiritual yang didakwa melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya
Reporter: Mochamad Sudarsono
TRIBUNMATARAMAN.com | TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara bagi MF (21), asal Kecamatan Senori.
Pria yang mengaku sebagai guru spiritual tersebut diputus bersalah oleh pengadilan negeri setempat pada sidang putusan akhir Mei 2022.
"Sudah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan pada sidang putusan 30 Mei," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan, putusan terhadap pelaku lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Menurut pria yang juga sebagai hakim anggota dalam kasus tersebut, vonis terhadap guru spiritual itu lebih ringan karena salah satu korban mencabut keterangannya pada saat persidangan.
Meski begitu, baik pelaku maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Pelaku maupun jaksa mengajukan banding di pengadilan tinggi Surabaya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MF (21), asal Kecamatan Senori, dilaporkan korbannya didampingi Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, ke Satreskrim Polres setempat pada Rabu (13/10/2021).
Lalu ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat (10/12/2021).
Meski belum divonis oleh pengadilan negeri setempat, namun pelaku sudah menghuni lapas kelas II B Tuban.
Pada sidang Kamis 12 Mei dengan agenda tanggapan, penasihat hukum meminta terdakwa agar dibebaskan.
Dalam kasus itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada tiga korbannya.
Untuk korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.
Terdakwa dituntut kejaksaan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.(nok)