Berita Trenggalek

176 Guru Berstatus PPPK di Trenggalek Dilantik Hari ini

Sebanyak 176 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilantik dalam pelantikan tahap kedua, Selasa (31/5/2022).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Pelantikan PPPK guru tahap dua di Kabupaten Trenggalek, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Sebanyak 176 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilantik, Selasa (31/5/2022).

Pelantikan itu merupakan pelantikan tahap kedua setelah sebelumnya 370 PPPK guru juga dilantik akhir Mei lalu.

Pelantikan digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Baca juga: Tinjau SKD CPNS dan PPPK Non Guru, Bupati Trenggalek Minta Peserta Jangan Tergiur Janji Manis

Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara memimpin proses pelantikan, sekaligus penyerahan surat keputusan bagi para PPPK.

Syah mengatakan, PPPK di Kabupaten Trenggalek menandatangani kontrak kerja yang berlaku selama dua tahun.

Setelah habis, kontrak dapat diperpanjang apabila para PPPK bisa memenuhi target kerja.

Maka dari itu, Syah berpesan agar para PPPK segara memulai berkerja setelah dilantik.

"Pesan saya, mari semua segera berkerja dengan menyusun target kinerja, kemudian bekerja sesuai dengan target tersebut," ujar Syah.

Ia mengatakan, pemerintah menggelar seleksi PPPK sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para guru yang selama ini bekerja dengan penghasilan relatif minim.

"Dengan diangkatnya sebagai PPPK, saya minta semua jangan hanya absen tepat waktu saja. Tapi laksanakan tugas berbasis kinerja dengan baik," lanjut Syah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Eko Junianti menambahkan, sebanyak 546 PPPK guru telah dilantik dalam dua tahap.

Tahap pertama sebanyak 370 guru yang pelantikannya digelar 31 Mei 2022.

Sementara tahap kedua sebanyak 176 guru yang pelantikannya digelar hari ini.

"Harapan kami, para PPPK guru ini bisa bekerja lebih baik lagi setelah dilantik," pungkasnya. (fla)

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved