Idul Adha
Hewan Kurban Harus Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
Berdasarkan SE Menteri Pertanian yang baru, hewan kurban yang akan dipotong saat Idul Adha tahun ini harus mengantongi SKKH
TRIBUNMATARAMAN.com | BANGKALAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangkalan merilis Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Senin (30/5/2022).
SE yang juga mengatur panduan pemotongan hewan kurban itu ditetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 18 Mei 2022.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengungkapkan, selain upaya menekan perluasan sebaran virus PMK, SE tersebut sekaligus memberikan panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing wilayah di Indonesia.
“Hewan kurban harus kantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sehingga dalam pelaksanaan kurban, selain telah memenuhi unsur halal sesuai kaidah Islam, pemotongan daging hewan kurban juga menghasilkan daging yang aman,” ungkap Agus.
Dalam SE Menteri Pertanian bernomor: 03/SE/PK.30OM5/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia itu, kelengkapan dokumen SKKH atau Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat tertuang pada poin Persyaratan Administrasi.
Sedangkan poin Persyaratan Teknis menyebutkan, hewan kurban dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Agus menjelaskan, hewan sehat sebagaimana yang dimaksud antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi atau lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, teracak atau kuku, serta tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
Selain itu, hewan kurban harus memenuhi unsur syariat Islam. Di antaranya, hewan kurban harus sehat, tidak kurus, cukup umur, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, ekor putus, atau mengalami kerusakan daun telinga, berkelamin jantan, tidak dikebiri, dan 2 buah zakar masih lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris.
“Kambing atau domba berusia di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi atau kerbau berusia dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” jelasnya.
Dalam SE Menteri Pertanian itu juga menyebutkan, pihak panitia penyembelihan hewan kurban segera melaporkan kepada otoritas veteriner setempat atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk penanganan atau mendiagnosa hewan kurban yang sakit atau mempunyai gejala klinis PMK.
“Panitia kurban hanya boleh memotong hewan qurban yang memenuhi persyaratan sehat dan dilarang memotong hewan sakit atau diduga sakit tanpa persetujuan dari dokter hewan yang ditunjuk oleh otoritas veteriner,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Sapi-di-Pasar-Gondang-Legi-Malang.jpg)