Berita Kediri
Bea Cukai Kediri Amankan 1.920.000 Batang Rokok Ilegal, Distribusi Lewat Tol Trans Jawa
Petugas selanjutnya memeriksa seluruh muatan barang dan ditemukan barang kena cukai ilegal berupa rokok Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI-Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menindak barang kena cukai (BKC) ilegal pada jalur distribusinya.
Sunaryo, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, menjelaskan operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.
"Dari informasi intelijen, barang dimuat dalam sarana angkut barang berupa truk dengan nomor polisi AE 8596 XX dari wilayah Jawa Timur menuju wilayah Jawa Tengah dengan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa," jelas Sunaryo kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) dan dilakukan penghentian dan penegahan di exit tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang.
Petugas selanjutnya memeriksa seluruh muatan barang dan ditemukan barang kena cukai ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai.
Jumlahnya 120 karton masing-masing karton berisi @8 bale, @10 slop, @10 pak @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000 batang.
Rinciannya, SKM merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Sedangkan SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak 7 karton atau setara 112.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Sehingga jumlah totalnya sebanyak 1.920.000 batang.
"Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 1.920.000 batang sebesar kurang lebih Rp 2.188.800.000 dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1.483.891.200," jelasnya.
Barang hasil penindakan rokok tanpa dilekati pita cukai dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Dalam kasus barang kena cukai rokok ilegal petugas telah menetapkan satu tersangka sopir truk berinisial AL. Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai SPDP nomor PDP-01/KBC.120203/PPNS/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Sunaryo menegaskan, petugas melakukan penindakan rokok ilegal supaya perusahaan rokok yang legal dapat terlindungi. "Yang legal dan membayar pajak kita bantu. Sedangkan yang ilegal kita tindak," tandasnya.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 54.

Ketentuan pasal tersebut menyebutkan,
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.