Berita Lumajang

Warga Lumajang Dilarang Gelar Takbir Keliling, Takbiran Cukup di Masjid Saja

Pemkab Lumajang melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Takbiran cukup di rumah atau di masjid

Editor: eben haezer
ist/tribunnews.com
Ilustrasi 

Reporter: Tony Hermawan

TRIBUNMATARAMAN.com | LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah meminta takbiran cukup digelar di masjid, mushola, atau di rumah masing-masing.

Kabarnya aturan ini dibuat sebagai terusan instruksi dari Menag. Yakni surat edaran Menteri Agama No.8 tahun 2022. Takbir keliling dilarang sebab dikhawatirkan bisa memicu kerumunan massa. Yang mana kerumunan massa ini dinilai bisa memicu penularan Covid-19.

Untuk menengakkan larangan takbir keliling polisi akan melakukan penjagaan. Warga diminta untuk tidak takbir keliling ke jalan. Polisi akan mengerahkan personel untuk mengantisipasi adanya takbir keliling di Lumajang.

Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho membenarkan kabar tersebut.

Takbir keliling dirasa perlu dilarang karena kerap kali digunakan momen muda-mudi unjuk eksistensi. Keliling naik sepeda motor berknalpot brong.

"Kasat mata saja kita tahu beberapa hari ini sudah mulai banyak anak-anak muda malam-malam berkeliaran naik motor ugal-ugalan. Jelas kalau tidak ada larangan, nanti malam takbiran malah banyak," kata Bayu.

Sementara itu, Kasatpol PP, Matali Bilogo menjelaskan, tahun ini takbir keliling dilarang digelar karena kondisi Lumajang belum sepenuhnya aman dari ancaman penyebaran virus corona. Oleh karena itu, warga diminta bisa menahan diri berkegiatan yang mengundang banyak massa. 

"Takbiran ramai-ramai keliling, takbiran pakai battle sound tidak diperkenankan. Takbiran di masjid saja," pungkasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved