Berita Lumajang

Dua Pemuda Begal Sadis di Lumajang Ditangkap Polisi, Satu Orang Diketahui Residivis Tahun 2019

Polres Lumajang berhasil tangkap dua begal sadis asal Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur

Editor: faridmukarrom
Tony Hermawan
Duo begal saat menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas polisi Kamis (28/4/2022) 

Rangkuman:

  • Polres Lumajang berhasil tangkap dua begal sadis asal Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur
  • Kedua begal ini masih tergolong muda karena masih berusia 22 tahun
  • Setiap menjalankan aksinya dua begal ini dikenal sadis dan tak segan lukai korbannya apabila melawan
  • Fathoni salah seorang begal diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2019
  • Saat ditangkap dua begal ini melawan petugas dan terpaksa kakinya dilumpuhkan oleh petugas kepolisian

Laporan Wartawan Tony Hermawan

TRIBUNMATARAMAN.com | Lumajang - Dua begal sadis asal Sukodono Lumajang berhasil diringkus Satreskrim Polres Lumajang. 

Dalam setiap aksinya dua pemuda yang masih berusia 22 tahun ini tak segan-segan lukai korbannya dengan celurit. 

Saat ditunjukkan ke awak media duo begal ini hanya bisa menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas.

Dua begal ini bernama Ahmad Yusron (22) dan Fathoni (22).

Ahmad Yusron adalah warga asal Desa Selogondang, Kecamatan Sukodono.

Sedangkan, Fathoni warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Mereka kawan akrab. Fathoni merupakan seorang residivis kasus begal yang pernah keluar penjara pada tahun 2019 lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, komplotan ini kerap beroperasi di sekitaran wilayah Senduro. Dua TKP terakhir beraksi di sekitar hutan jati, di Desa Sari Kemuning.

Komplotan ini terbilang sadis. Cara mereka mengancam dengan mengalungi celurit korban-korbannya. "Kalau korbannya melawan, mereka akan menyabetkan senjata tajam,” kata Dewa.

Duo begal saat menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas polisi Kamis (28/4/2022)
Duo begal saat menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas polisi Kamis (28/4/2022) (Tony Hermawan)

Polisi memburu duo begal atas rentetan kasus 4 April lalu. Ahmad Yusron dan Fathoni mulanya, mengendarai motor Satria FU berboncengan di sekitaran hutan bambu di Senduro.

Mereka kemudian memepet dan mengancam korban. Selanjutnya, motor Honda Beat milik korban digondol.

Uang haram hasil kejahatan itu mereka bagi rata. Kabarnya, uang itu tidak hanya untuk makan, tetapi juga foya-foya. Salah satunya membeli narkoba. 

Polisi akhirnya melumpuhkan duo begal dengan timah panas. Ahmad Yusron dilumpuhkan dengan  peluru di kaki kanan.

Begitu juga Fathoni, ditembak di salah satu kakinya. 

"Ditembak karena menyerang petugas. Fathoni melawan dengan cara menabrakkan motor ke petugas, sedangkan Ahmad Yusron hampir menyerang anggota dengan celurit," tandas Dewa.


Duo begal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP.

Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman 2 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved