Mudik Lebaran 2022
Polisi di Kediri Pasang Janur Kuning di Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas
Pada momen arus mudik Lebaran 2022 ini, Polres Kediri akan memberikan tanda 'janur kuning' bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Reporter: Luthfi Husnika
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Pada momen arus mudik Lebaran 2022 ini, Polres Kediri akan memberikan tanda 'janur kuning' bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan polisi dalam operasi Ketupat 2022.
Kasat lantas Polres Kediri, AKP Firdaus Canggih Pamungkas menuturkan, penempelan janur kuning ke kendaraan yang melanggar lalu lintas itu bertujuan agar pengendara yang kendaraannya ditandai, sadar bahwa pelanggarannya membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Lebih rinci AKP Canggih menjelaskan, janur kuning ini dipasang untuk pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang dalam satu motor.
Selain itu, pengendara yang membawa muatan barang yang berlebihan juga akan dipasangi janur kuning.
"Selain itu bagi pengendara yang melihat agar ada kendaraan yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati agar menjadi perhatian pentingnya keselamatan berlalulintas," katanya.
Baca juga: Pantauan Lalu Lintas H-7 Lebaran, Jalur Provinsi Simpang Tiga Mengkreng Kediri Terpantau Lancar
H-7 Lebaran ini, arus lalu lintas terlihat ramai lancar di jalan antar provinsi maupun jalan protokol arah masuk Kabupaten Kediri.
Polres Kediri beserta petugas gabungan terus mengupayakan pengamanan dengan mendirikan posko mudik di beberapa titik.