Berita Madiun
Jamin Semua Perusahaan Cairkan THR, Disnaker Minta Tenaga Kerja Lapor Jika Belum Terima
Disnaker Kabupaten Madiun mengimbau para pekerja untuk melapor apabila perusahaannya belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
Reporter: Sofyan Arif Candra
TRIBUNMATARAMAN.com | MADIUN - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun telah melakukan pemantauan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja di Kabupaten Madiun.
Dari pantauan tersebut, semua perusahaan termasuk pabrik padat karya telah menyalurkan THR kepada para karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro mengatakan jika memang ada tenaga kerja yang belum menerima THR, Heru mempersilakan untuk melaporkan ke posko pengaduan THR ke kantor Disnaker.
"Bisa juga melalui online melalui call center, whatsapp maupun instagram mulai pekan lalu hingga paska lebaran mendatang," ucap Heru, Senin (25/4/2022).
Disnaker sendiri hingga kini belum menerima aduan ataupun keluhan dari tenaga kerja terkait pencairan THR.
"Kalau semisal ada pengaduan, kami fasilitasi, mediasi untuk mencari akar permasalahan dimana," katanya.
Heru sendiri menegaskan, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Jika tidak perusahaan harus siap dikenai sanksi.
"Aturannya perusahaan tidak boleh melakukan penangguhan, THR wajib diberikan dan tidak boleh di cicil," jelas Heru.
Sementara itu, HRD PT Digjaya Mulya Abadi (DMA), Kecamatan Madiun, Tri Atma mengungkapkan THR keagamaan beserta gaji para pekerja telah tersalurkan per tanggal 21 April lalu.
Semua karyawan bahkan yang baru bekerja satu bulan pun telah menerima THR tersebut dengan ketentuan khusus.
"Untuk masa kerja satu sampai sebelas bulan proposional, untuk lebih dari satu tahun satu kali gaji. Jumlah total tenaga kerja 879 THR total yang dikeluarkan lebih dari Rp 2 miliar," ungkapnya.
Ditempat terpisah Direkrur Utama PT Inka Multi Solusi (IMS), Ketut Astika mengatakan pihaknya telah menyalurkan THR kepada 1.700 karyawan IMS dengan total Rp 8 Miliar pada 18 April lalu
Selain THR, PT IMS juga memberikan uang 'ketupat' sebagai pengganti makan siang karyawan yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
"Selain THR ada uang Ketupat atau pengganti uang makan, kalau tidak puasa di beri makan siang selama puasa diberikan dalam bentuk uang ketupat sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu per orangnya," jelas Ketut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2.jpg)