Berita Kediri
Walikota Kediri Larang ASN Pemkot Kediri Mudik Bawa Mobil Dinas
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar melarang para ASN Pemkot Kediri untuk mudik menggunakan kendaraan dinas
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kediri mudik menggunakan kendaraan dinas.
Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN RB tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.
Walikota yang akrab disapa Mas Abu sebelumnya sempat ngobrol dengan wartawan, intinya menunggu aturan resmi atau surat edaran MenPAN RB turun.
Sebelumnya, secara pribadi Walikota tidak mempermasalahkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik agar bisa dirawat, tapi apapun harus sesuai surat edaran.
"Karena ini surat edaran menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk dipergunakan mudik, maka saya mengimbau dengan tegas agar ASN jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," tandas Abdullah Abu Bakar, Rabu (20/4/2022).
Walikota berharap para ASN bisa mematuhi larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya jika ada yang melanggar akan ada sanksinya.
"Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan," tegasnya.
Dijelaskannya, karena ketentuan dari pusat atau dalam hal ini surat edaran MenPAN RB sudah turun aturannya, dipatuhi dan dijalankan sehingga tidak perlu dijadikan polemik.