THR Untuk PNS
Sudah Diteken Jokowi, Kini PNS Tinggal Menanti Pencairan THR Lebaran 2022
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah soal pemberian THR bagi ASN atau PNS serta TNI dan Polri. Lantas kapan THR untuk ASN akan cair?
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Peraturan pemerintah yang mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu (13/4/2022).
THR yang dimaksud adalah THR untuk ASN atau PNS, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja atau tukin untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupaan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," kata Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.
Jika mengacu pada Permenkeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.
Tetapi mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satunya gaji pokok.
Selain gaji pokok, masih ada beberapa komponen lain untuk menentukan berapa banyak THR yang diperoleh seorang ASN di tahun 2021, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500