Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli
Di Balik Kasus Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto 2Kali Tidur dengan Janda di Hotel
Pertama, di Holiday Inn dekat dengan Pusziad Jakarta. Kedua, menginap di Hotel Ibis di kawasan Cimahi.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Di balik kasus pembuangan dua jasad sejoli di sungai di Nagreg, Jawa Barat oleh Kolonel Priyanto Cs, ada hal yang menarik terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akhirnya mengungkap teman perempuan bernama Lala.
Sebelum peristiwa nahas terjadi di Jalan Nagreg, Jawa Barat yang berlangsung 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto tidur dua kali sekamar dengan Lala di hotel.
Pertama, di Holiday Inn dekat dengan Pusziad Jakarta.
Kedua, menginap di Hotel Ibis di kawasan Cimahi.
Hal tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal menyuruh Kolonel Priyanto menceritakan kronologi perjalanan bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum peristiwa terjadi.

Secara detail Kolonel Priyanto mengaku awalnya berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta kemudian ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.
Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto berangkat bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.
"Kami berangkat menuju Jakarta, waktu itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara bergantian. Kami sempat mampir ke Bandung," tuyur Kolonel Priyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Terdakwa lalu menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya hakim Faridah.
"Teman," jawab Kolonel Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" kejar Faridah.
"Janda," jawab Kolonel Priyanto.
Lantas Kolonel Priyanto mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi, Jawa Barat.
Rupanya siapa sosok Lala, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir turut mendalami hubungan terdakwa dengan Lala.
Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.
"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Setelahnya, Kolonel Priyanto, Lala, dan dua anak buahnya itu tiba di Jakarta.
Mereka lantas menginap di Holiday Inn dekat dengan Pusziad di Jakarta.
"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim.
"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkap Kolonel Priyanto.
Setelah mengikuti rapat, Priyanto bersama dua anak buahnya kembali ke Yogyakarta. Namun mampir ke Cimahi untuk mengantar Lala pulang.
Di Cimahi, terdakwa Priyanto mengaku sempat menginap lagi bersama Lala.
"Jam 4 sore, kita menginap di Hotel Ibis," sebut Priyanto.
Ketika hendak kembali ke Yogyakarta, Priyanto Cs terlibat insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut, Kolonel Priyanto cs membawa sejoli hingga keluar dari Jawa Barat dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.
Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.
Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Jakarta)