Berita Ponorogo

Empat PNS di Ponorogo Sengaja Tilap Uang Proyek Pembangunan Jalan, Kerugian Mencapai 1,3 Miliyar

Polres Ponorogo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang

Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Polres Ponorogo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan yang dibangun tahun 2017 lalu. 

Laporan Wartawan Sofyan Arif Candra

TRIBUNMATARAMAN.com | PONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan yang dibangun tahun 2017 lalu, Jumat (1/4/2022).

Dari enam tersangka tersebut, 4 orang diantaranya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan 2 orang lainnya adalah pihak swasta.

Keenam tersangka yakni NHD sebagai PPK pada dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV Dyah Kencana), FH sebagai pelaksana Riil/Sub Kontraktor, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan korupsi tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. 

Korupsi tersebut diketahui saat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar dan menunjukkan ada selisih Rp 438 juta.

Dari temuan tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Ponorogo pada tahun 2019, hasilnya ada kerugian negara lainnya sebesar Rp 940 juta. 

Tersangka Korupsi
Polres Ponorogo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan yang dibangun tahun 2017 lalu.

"Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke saudara FH," kata Catur, Jumat (1/4/2022).

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara. 

"Proyeknya adalah pekerjaan HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan," kata Catur. 

Tersangka Korupsi Ponorogo Diciduk Polisi
Polres Ponorogo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan yang dibangun tahun 2017 lalu.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan dari hasil temuan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan. 

"Pekerjaan tetap dilaksanakan ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil," kata Jeifson. 

Jeifson menambahkan barang bukti yang diamankan ada dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progress pekerjaan, dokumen pembayaran, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. 

Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Jutadan paling banyak Rp 1 Milyar. 

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkas Jeifson.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved