Dipenjara Karena Cium Istri Siri
Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara Gara-gara Unggah Foto Cium Istri Siri ke Medsos
Seorang pria di Gresik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena mencium istri siri lalu mengunggah videonya ke Facebook.
Reporter: Sugiyono
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - H (39), warga warga Sampang, Madura dihukum pidana penjara selama 9 bulan, Rabu (30/3/2022).
Vonis itu dijatuhkan karena dia mengunggah foto berciuman dengan istri sirinya di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Etri, Widayanti mengatakan H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Perbuatan tersebut sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 (ayat) 1, Juncto pasal 45 (ayat) 1 Undang-undang Nomor 19 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara satu bulan kurungan,” kata Etri Widayanti.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Nurul Istiana yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap atau in-kracht.
“Kita pikir-pikir, sebab ini adalah permasalahan keluarga,” kata penasihat hukum terdakwa Hasan, Bilmard, SH.
Kasus ini berawal dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE ipada 19 Januari 2020.
Pada malam itu, NR, istri terdakwa merekam dan memfoto adegan ciuman bersama di dalam rumahnya di Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Kemudian, atas persetujuan bersama, video dan foto ciuman tersebut diunggah ke Facebook oleh H.
Belakangan, NR melaporkan suami sirinya tersebut ke polisi. Namun dalam persidangan sebelumnya, dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran dipaksa oleh ibunya.
Dia mengaku bahwa keluarganya tak menyetujui pernikahan siri tersebut. Apalagi, NR ternyata sudah dijodohkan dengan orang lain oleh orangtuanya.
Setelah membuat laporan itu, NR mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Namun ternyata proses hukum terus berjalan hingga akhirnya pria yang dicintainya divonis bersalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/dipenjara-karena-cium-istri-siri.jpg)