Berita Kediri
Begini Cara PT KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Rel KA Wilayah Kediri
PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di tiga perlintasan resmi lengkap dengan rambu tanpa palang
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di tiga perlintasan resmi lengkap dengan rambu tanpa palang pintu, Sabtu (26/3/2022).
Upaya ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bagi pengguna jalan tentang keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA. Petugas membentang spanduk bertuliskan pesan untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan rel KA.
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengatakan, rombongan manajemen Daop 7 Madiun dipimpin langsung Hendra Wahyono selaku Vice President KAI Daop 7 Madiun melakukan pengecekan lintas khususnya wilayah Kabupaten Kediri.
Dipilihnya wilayah tersebut karena ada beberapa perlintasan sebidang jalur KA tanpa penjaga dan palang pintu, namun dilengkapi rambu- rambu.
Sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA dilakukan di tiga lokasi petak jalan antara Kediri - Ngadiluwih.
Di antaranya, jalan perlintasan langsung (JPL) no 279 KM185+1/2, jalan perlintasan langsung (JPL) no 274 KM 181+6/7 dan jalan perlintasan langsung (JPL) no 271 KM 179 + 3/4.
Ketiga perlintasan itu terpantau ada relawan penjaga swadaya desa setempat. Meskipun telah dilakukan penjagaan secara aturan kami belum bisa mengatakan aman karena seharusnya setiap penjaga harus mempunyai sertifikat kecakapan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dirjenka).
"Kami tetap mengupayakan intens koordinasi dengan pemda setempat agar semua titik perlintasan yang tidak terjaga di wilayahnya dilakukan evaluasi, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No 94 tahun 2018 tentang Peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Peningkatan keselamatan bisa dilakukan pembuatan pos dengan dilengkapi petugas jaga yang kompeten dengan seizin Dirjenka, atau dilakukan penutupan.
Di dalam PM 94 tahun 2018 juga mengatur kewenangan atau tanggung jawab pengelolahan perlintasan sebidang jalur KA berdasarkan kelas jalan.
Selain itu juga menekankan bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ixfan menyebutkan di pasal 114 yang berbunyi, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel," terangnya.
Pada tahun 2022 mulai Januari - Maret 2022 angka kejadian yang mengganggu perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun terdapat beberapa kejadian.
Di antaranya, pelemparan KA sebanyak dua kali, pelanggaran di perlintasan sebanyak 8 kali, orang menemper KA sebanyak 5 kali, kendaraan menemper KA sebanyak 6 kali.
Sehingga total ada sekitar 21 kejadian gangguan perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun.
"Kami mengimbau kepada pemerintahan setempat agar segera melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Bagi pihak kepolisian melakukan tindakan tegas setiap pengendara yang melanggar rambu di perlintasan, dan kepada pengguna jalan kami minta kesadaranya untuk tertib dalam berlalulintas, agar perjalanan KA dan pengguna jalan tetap selamat, aman, dan lancar," harapnya.