Berita Tulungagung
MA Menangkan Pemkab Tulungagung, 36 Penghuni Ruko Belga Harus Bayar Uang Sewa Sekitar Rp 22 Miliar
Sebanayk 36 penyewa ruko Belga wajib membayar uang sewa sekitar Rp 22 miliar setelah MA memutus perkara perdata dan memenangkan Pemkab Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara perdata antara para penyewa Ruko Belga di Jalan Agus Salim Kabupaten Tulungagung, dengan Pemkab Tulungagung.
MA menolak permohonan kasasi dari para penyewa, dengan demikian Pemkab Tulungagung menang dalam perkara ini.
Putusan Kasasi MA ini diambil pada 23 September 2021 lalu, dengan nomor 2205 K/Pdt/2021.
Putusan ini diterbitkan di direktori putusan MA pada Senin (7/2/2022) lalu.
Dengan demikian 36 penyewa ruko Belga wajib membayar uang sewa yang besarnya sekitar Rp 22 miliar.
"Kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung," ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (15/2/2022).
Menurut Bupati, jika para penghuni mengajukan peninjauan kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi.
Pemkab juga akan menggandeng Jaksa pengacara negara untuk menagih uang sewa ini.
Diharapkan seluruh penyewa bersikap kooperatif, sehingga tidak sampai ada upaya paksa.
"Kami sudah menang, tapi kami akan menjalankan semua prosedur. Karena itu dalam minggu ini kami ajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung," tegas Maryoto.
Maryoto mengaku akan menghormati para penghuni yang membayar uang sewa seperti putusan MA.
Mereka akan diberi hak untuk memperpanjang sewa.
Namun yang tidak mau bayar akan langsung diputus.
Pemkab Tulungagung juga akan melakukan penertiban ruko ini.
Warga Adukan Dugaan Penyelewengan PAD Desa Pojok Tulungagung Senilai Rp 1 Miliar ke Polisi |
![]() |
---|
Ada Kenaikan Permintaan, Disperindag Tulungagung Usul Penambahan Minyak Goreng Merek MinyakKita |
![]() |
---|
Disnakertrans Tulungagung Ingin Kewenangan Pengawasan Calon Pekerja Migran Dikembalikan ke Daerah |
![]() |
---|
Buntut Kasus Kematian Kasek di kamar Hotel, Dinas Pendidikan Tulungagung Pindahkan Guru MSR ke UPT |
![]() |
---|
4 Tahun Beroperasi, Penampungan CPMI Ilegal di Tulungagung Tidak Pernah Melapor ke Pemerintah Desa |
![]() |
---|