Berita Mojokerto
Ini Kesaksian Ibunda Mahasiswi NW, Setelah Tahu Anaknya Komunikasi Via Handphone dengan Ibu Randy
Di hadapan majelis hakim, Fauzun tampak berlinang air mata saat menceritakan yang kala itu mendengar NW komunikasi melalui handphone dengan ibu Randy.
Permintaan Maaf Randy Picu Debat Panas JPU dan Kuasa Hukum
Momen haru dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko.
Dipertengahan sidang, kuasa hukum Randy memohon Majelis hakim agar memberikan kesempatan terhadap Randy untuk meminta maaf dan belasungkawa atas meninggalnya NW.
Terdakwa Randy tampak bersimpuh dihadapan Fauzun sembari mengucapkan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf ibu," ujar Randy sembari memeluk Fauzun.
Fauzun mengatakan dia sudah menganggap Randy sebagai anaknya sendiri.
Dia menyebut Randy sering bersama anaknya apalagi saat NW menjalani perawatan di RSI Sakinah. Saat itu, Randy juga menemani di rumah sakit dan mengantarkan pulang.
"Saya seperti kehilangan dua anak karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," ucap Fauzun menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Terdakwa Randy terlihat menghampiri Fauzun saat sidang diskors lima menit. Fauzun yang merupakan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut berlinangan air mata saat Randy duduk di sampingnya.
Permintaan maaf Randy terhadap Fauzun justru memicu debat JPU dengan kuasa hukum.
Apalagi, JPU melontarkan pertanyaan terhadap Fauzun terkait permintaan maaf Randy yang merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya telah menggugurkan janin NW.
"Keberatan yang mulia permintaan maaf itu secara pribadi bukan karena kasusnya karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," ucap kuasa hukum terdakwa Randy.
Debat panas JPU dan kuasa hukum Randy berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati menengahi.
Sunoto mengatakan JPU dapat menanyakan terkait permintaan maaf itu terhadap terdakwa saat sidang agenda keterangan terdakwa.
"Sudah kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai JPU bisa ditanyakan saat keterangan terdakwa," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni)