Berita Mojokerto

Setelah Memaksa Ucapkan Syahadat, Juragan Warkop di Mojokerto Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Polisi menangkap juragan warkop karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak umur 16 tahun. Sebelumnya dia merayu korban membaca syahadat

Editor: eben haezer
tribunjatim/moh.romadoni
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah, Anwar Sadat (36)  diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (1/3/2022). 

Reporter: Moh.Romadoni

TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menangkap

Anwar Sadat alias Nurhadi (36), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Anwar Sadat, pemilik warung kopi asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis yang berusia 16 tahun.

Korban kekerasan seksual adalah WK (16) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang bekerja di warung kopi tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warung kopi, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.

Tersangka ditangkap paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di selatan rumah sakit Kartini, Mojosari pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

"Sudah (ditangkap) terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3).

Andaru menjelaskan sebelumnya korban melamar pekerjaan di warung kopi milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (Mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu dia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah siri, pada Rabu (2/2).

Tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja. Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan persetubuhan dan pencabulan di Mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Jumat (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan cara itu," ucap Andaru.

Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved