Berita Tulungagung
Merespon Aduan Masyarakat, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP di Siang Bolong
Dua pasangan bukan suami istri kedapatan berada dalam satu kamar di sebuah tempat kos di Tulungagung. Ortu masing-masing pun didatangkan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Satpol PP mendapati dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (1/3/2022) siang.
Kedua pasangan ini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dipertemukan dengan orang tua mereka.
Menurut Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait aktivitas sebuah rumah kos yang dianggap meresahkan.
"Warga mengadu karena di rumah kos itu sering keluar masuk laki-laki dan perempuan," terang Genot, panggilan akrab Artista.
Menindaklanjuti aduan ini, Satpol PP mengirim personel untuk memeriksa rumah kos ini.
Lokasinya berada di tengah perkampungan, meski di sekitarnya masih jarang rumah penduduk.
Pasangan pertama adalah ER (20) dan DHS (21), sama-sama dari Kecamatan Sumbergempol.
Satu pasangan lainnya adalah DW (29) asal Kecamatan Kauman dan YTH (26) asal Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
"Mereka kedapatan ada di dalam kamar dengan pintu terkunci. Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat nikah," sambung Genot.
Dua pasangan ini didata dan mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP Tulungagung.
Petugas juga memanggil para orang tua mereka, untuk dilibatkan dalam proses pembinaan.
Pasangan YTH mengaku baru saja dari Blitar, lalu istirahat di kamar kos DW.
Sementara ER dan DHS diketahui sudah lama berhubungan, dan sudah diketahui orang tua masing-masing.
"Menurut orang tuanya mereka sudah lama pacaran dan sudah saling kenal orang tuanya," ungkap Genot.
Namun Satpol PP tidak berhasil menemui pemilik rumah kos.
Karena itu Genot meminta supaya pemilik kos datang ke Kantor Satpol PP sambil membawa kelengkapan perizinan.
Termasuk daftar penghuni, untuk memastikan identitas asli penyewa kamar.
"Kami belum tahu, apakah dua pasangan ini penyewa yang asli atau penyewa jam-jaman. Setelah pemiliknya datang akan kami pastikan," ujar Genot.
Persewaan kamar kos per jam marak terjadi dit Tulungagung.
Penyewa kamar kos menyewakan kamarnya dengan tarif per jam Rp 20.000.
Tarif murah meriah dengan fasilitas kamar mandi di dalam ini banyak diminati pasangan yang akan berkencan.
Banyak di antara pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, diketahui menyewa kamar "short time" ini.
Keberadaan kamar yang disewakan per jam ini sering memicu keresahan masyarakat, hingga mengadu ke Satpol PP.
"Kami juga meminta pemilik kos supaya tegas dengan para penyewa. Jangan sampai digunakan menginap pasangan bukan suami istri," pungkas Genot. (David Yohanes)