Kelangkaan Minyak Goreng
Syaratnya Mudah Jika Pedagang Pasar Ingin Dapatkan Migor dari Pemkab Kediri
Pedagang harus menyiapkan KTP dan cash money yang diambil ke kordinator pasar yang ditunjuk Dinas Perdagangan.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana siap tindak tegas penjual minyak goreng di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) di Kabupaten Kediri.
Menurut Putra Menseskab, Pramono Anung, pihaknya memonitor terkait kelangkaan minyak goreng. Salah satunya adalah penimbunan minyak goreng dan penjualan di atas HET.
“Akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Dhito, Pemkab Kediri sudah menggelontorkan Minyak Goreng ke sejumlah pasar di Kabupaten Kediri. Ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Nanti kondisi (stok minyak goreng) sudah mulai stabil, kita juga akan distribusi untuk toko-toko,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih menyebutkan untuk mendapatkan migor dari Pemkab, pedagang harus menyiapkan KTP dan cash money yang diambil ke kordinator pasar yang ditunjuk Dinas Perdagangan.
“Dari produsen pedagang mendapatkan harga Rp 12.500 jadi untung pedagang Rp 1.000 dan dijual sesuai HET Rp 13.500,” jelasnya.

Sedangkan kebutuhan migor di Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta ini mencapai 1230 ton per bulan.
Adapun HET yang diatur oleh Permendag no. 6 tahun 2022 untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.
