Berita Tulungagung

Kasus Video Kucing Diminumi Ciu, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus kasus dugaan kucing yang dicekoki arak ciu. Pelaku divonis penjara 3 bulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ahmad Azam ketika pertama kali kasusnya mencuat di Oktober 2019. 

Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.

Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.

Azam, sosok dalam video itu akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf.

Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu melainkan air kelapa.

Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.

Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisasi racun.

Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.

Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).

Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.

Azam dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebab unggahan videonya dinilai membuat  keonaran di kalangan masyarakat. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved