Berita Tulungagung
Kasus Video Kucing Diminumi Ciu, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus kasus dugaan kucing yang dicekoki arak ciu. Pelaku divonis penjara 3 bulan.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.
Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.
Azam, sosok dalam video itu akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf.
Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu melainkan air kelapa.
Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.
Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisasi racun.
Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.
Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).
Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.
Azam dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebab unggahan videonya dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.