Berita Tulungagung

Animal Defenders Indonesia Sebut Vonis Kasus Konten Kucing Diminumi Ciu Bisa Jadi Yurisprudensi

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdanu Tona menilai putusan hakim dalam perkara kucing dicekoki ciu monumental dan bisa menjadi yurisprudensi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdanu Tona (kanan) saat ditemui di Kejari Tulungagung. 

Doni menilai kasus ini  menorehkan sejarah dan akan jadi acuan.

"Upaya aparat penegak hukum sudah maksimal i tengah kegamangan, apakah kasus ini bisa disidangkan, apakah pasal ini bisa diterapkan," tuturnya.

Animal Defenders Indonesia juga mengawal kasus pencurian jagal kucing di Medan.

Pelaku telah divonis 2,5 tahun penjara.

Sementara kasus kucing yang dipukul gagang sapu hingga mati di Bekasi hingga kini belum diputus.

JPU menuntut 5 bulan penjara, namun sidang vonis terus ditunda.

Kasus ini bermula pada rekaman video  di media sosial, yang menunjukkan seseorang sedang memasukkan cairan ke mulut seekor kucing pada Oktober 2019.

Dalam dialognya, orang dalam rekaman itu mengatakan jika cairan itu adalah ciu bekonang.

Sontak video itu membuat marah para pecinta satwa, apalagi kucing itu akhirnya mati.

Azam, sosok dalam video itu akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf.

Dalam penjelasannya, yang diminumkan ke kucing anggora itu bukan ciu melainkan air kelapa.

Saat itu kucing tengah keracunan karena memakan umpan tikus.

Azam berusaha menolong dengan memberikan air kelapa dengan maksud menetralisasi racun.

Namun permintaan maaf Azam tidak menyurutkan amarah para pecinta kucing.

Belasan orang pecinta kucing dari Tulungagung dan daerah lain membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).

Setelah dua tahun, akhirnya perkara ini sampai ke pengadilan.

Azam dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebab unggahan videonya dinilai membuat  keonaran di kalangan masyarakat. (David Yohanes)  

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved