Berita Tulungagung
Animal Defenders Indonesia Sebut Vonis Kasus Konten Kucing Diminumi Ciu Bisa Jadi Yurisprudensi
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdanu Tona menilai putusan hakim dalam perkara kucing dicekoki ciu monumental dan bisa menjadi yurisprudensi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah memutus perkara dugaan kucing yang dicekoki ciu, Jumat (11/2/2022).
Dalam sidang daring ini, terdakwa Ahmad Azam Ibadurrahman (24) dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 3 bulan.
Animal Defenders Indonesia turut hadir untuk memantau sidang putusan ini.
Baca juga: Kasus Video Kucing Diminumi Ciu, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Bulan
Menurut Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdanu Tona, sejak awal tuntutan Jaksa belum memenuhi keadilan masyarakat.
"JPU hanya menuntut terdakwa 5 bulan penjara, dari ancaman 3 tahun penjara," ujar Doni.
Alhasil hakim memutus 3 bulan penjara, karena tuntutannya juga rendah.
Sementara pertimbangan yang meringankan dinilai tidak sungguh-sungguh meringankan, karena hanya mengakui perbuatannya serta berstatus mahasiswa semester akhir.
Karena itu Doni menganggap vonos 3 bulan ini cukup menggelikan.
"Namun karena kita darurat yurisprudensi, kami terima dengan catatan. Ke depan semoga ada perbaikan regulasi, perbaikan perundangan jadi urgensi lesgilator," ujar Doni.
Menurutnya, konten penyiksaan hewan tidak sederhana.
Sementara perangkat perundangan yang ada saat ini belum mampu menjangkaunya.
Padahal konten tersebut mengancam generasi bangsa.
"Regulasi yang ada saat ini belum mumpuni menangani penyiksaan hewan," tegasnya.
Namun putusan ini juga dianggap bisa menjadi yurisprudensi sekaligus monumental.
Sebab Tulungagung yang termasuk wilayah pinggiran menjadi daerah yang menegakkan hukum terkait konten yang tidak baik tentang hewan.