Regional

PSK Muda Dibunuh Pelanggannya Tamu Diminta Cepat-cepat Menyudahi Hubungan Intim, Tamu Lain Mrnunggu

pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menenunggu.

Editor: Anas Miftakhudin
Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika
Polisi cepat mengungkap pembunuhan wanita muda di kamar sebuah rumah bekas kompleks Lokaslisasi Peleman, Desa Sidaharja, RT 25/RW 10, Kecamatan Suradadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari. (Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wanita muda yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), Sulastri alias Lusi dibunuh pelanggannya.

Cewek berparas cantik usia 19 tahun itu dicekik, Roynaldi Ade Pradana (21) di eks Lokalisasi Paleman, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB.

Tersangka Roynaldi marah karena dibentak saat berhubungan intim.

Sesuai pengakuan Roynaldi, korban saat melayani meminta menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum puas.

Roynaldi setelah membunuh korban melarikan diri.

Korban ditemukan dalam keadaan terbaring tak berdaya dan tak berbusana. Bagian wajah dan leher terdapat luka lebam.

Korban sempat dibawa ke RSUD Suradadi menggunakan motor, tapi setibanya di rumah sakit, Lusi sudah dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui hal tersebut, saksi mata yaitu Waluyo dan satu teman korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Suradadi untuk ditindak.

"Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi."

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan, awal mula kasus tersebut.

Pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama pelaku masuk ke dalam kamar.

Beberapa jam kemudian, tepatnya masuk hari Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB seorang penjaga rumah merasa curiga karena korban dan pelaku tak kunjung keluar.

Kemudian ia berinisiatif menggedor pintu kamar tapi tidak ada respons. Selang 15 menit kemudian penjaga rumah kembali menggedor pintu kamar tapi tetap tidak direspons.

Pintu kamar akhirnya didobrak secara paksa dan menemukan korban terbaring di kasur dalam keadaan tanpa busana.

Begitu juga dengan pelaku yang pada saat itu posisi berdiri di sebelah kasur dan tanpa mengenakan busana.

"Karena penjaga mengira memang belum selesai, akhirnya pintu kamar ditutup lagi."

"Tapi setengah jam kemudian atau sekitar pukul 01.15 WIB, penjaga rumah merasa curiga lagi karena tak kunjung keluar dan akhirnya kembali mendobrak pintu sambil menyalakan lampu,"

"Pelaku yang berada di dalam langsung lari keluar rumah menuju ke arah pantai," ungkap Wakapolres Tegal Kompol Didi, saat gelar perkara di halaman mapolres, Rabu (26/1/2022).

Tersangka Roynaldi Ade Pradana asal Kabupaten Brebes ditangkap di rumahnya.

Penangkapan berlangsung setelah polisi koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.

"Tim langsung bergegas mengamankan pelaku sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa dini hari) beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

Sementara sesuai hasil autopsi, Wakapolres menyebut korban mengalami luka akibat kekerasan terutama di bagian wajah, leher, dan luka lecet di leher serta dada.

Barang bukti yang ditemukan berupa sebuah handphone milik korban, dan satu buah sarung bantal yang terdapat bercak darah.

"Sesuai pengakuan tersangka, motifnya emosi karena korban minta segera menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum merasa puas."

"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia."

"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelas dia.

Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.

Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.

Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya.

"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."
"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," tutur pelaku.

Ditanya setelah kejadian pembunuhan kabur ke mana, pelaku menuturkan langsung pulang ke rumah di Brebes.

Ia juga mengakui membawa handphone milik korban, tapi Roynaldi berkilah tidak berniat untuk mencuri, melainkan salah membawa handphone atau tidak sengaja terbawa.

"Saya bayar korban Rp 200 ribu dan baru kali pertama ketemu dengan korban."

"Setelah saya dibentak, saya langsung mencekik lehernya dan tangan kanan untuk membekap mulut korban."

"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. (TribunJabar.Id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved