Berita Trenggalek

4 Jagoan Silat Keroyok Anak-anak di Trenggalek Hanya Gara-gara Kaos

Empat pemuda anggota perguruan silat di Trenggalek mengeroyok bocah di bawah umur. Penyebabnya hanya gara-gara kaos.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Rilis kasus kekerasan terhadap anak di Mapolres Trenggalek, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Kasus kekerasan yang berkaitan dengan perguruan silat kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek.

Kali ini, seorang bocah di bawah umur menjadi korban.

Korban dihajar oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek hingga mengalami luka di tubuh dan kepalanya.

Kasus itu terungkap dalam rilis yang digelar oleh Polres Trenggalek, Rabu (26/1/2022).

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pihaknya menangkap dan menahan remaja orang terkait penganiayaan itu.

Mereka adalah MNZ (20), ADC (22), MAS (23), ADS (22). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/1/2022).

"Awalnya korban sedang ngopi dan didatangi oleh dua orang pelaku," kata Arief.

Pertemuan antara dua pelaku dan korban itu, lanjut dia, berlanjut dengan cekcok. Penyebabnya, kedua pihak berasal dari dua perguruan silat yang berbeda.

Dari cekcok itu, dua tersangka kemudian mengajak korban pergi ke tempat lain, sebuah rumah yang sepi.

Ketika itu, lanjut Arief, dua pelaku lain turut mendatangi korban.

Arief menyebut, para tersangka menemukan sebuah kaos yang tulisannya disebut meremehkan perguruan silat mereka.

"Di rumah kedua itu, ditemukan salah satu kaos yang bertuliskan menjurus ke salah satu perguruan silat tersebut. Pelaku menanyakan apa artinya, dan korban menjelaskan bahwa artinya mereka tidak takut dengan perguruan tersebut," jelas Arief.

Hal tersebut kemudian membuat para korban tersinggung. Mereka pun menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya.

"Kondisi korban, dia memar di sekujur badan dan kepala," sambungnya.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved