Berita Nganjuk
Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi Dibongkar Polres Nganjuk, 111,5 Ton Pupuk Diselewengkan
pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dibongkar penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tiga tersangka. Sementara, barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan dari berbagai jenis sebanyak 111,5 ton.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dari keluhan itu akhirnya dindaklanjuti dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) Polres Nganjuk.
Ketika penyelidikan berlangsung, Timsus pada tanggal 6 Januari 2022 berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom.
Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton.
“Setelah dikembangkan, kami kemudian mengamankan tersangka HNP (23) warga Nganjuk saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36," kata Boy Jeckson dalam pers rilis, Kamis (20/1/2022).
Menurut Boy Jeckson, pengungkapan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut merupakan respons jajarannya atas kesulitan para Petani di Kabupaten Nganjuk.
Dimana pengungkapan kasus tersebut sebagai komitmen Polres Nganjuk terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya.
“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, justru ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi,” tandas Boy Jeckson.
Modus para tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi, tambah Boy Jeckson, yakni menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Harganya twntu lebih tinggi dari ketentuan harga pupuk subsidi. Para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga lebih mahal tersebut.
Pupuk bersubsidi tersebut, ungkap Boy Jeckson dikumpulkan dari berbagai daerah oleh para tersangka di salah satu rumah sewa yang dijadikan gudang penyimpanan di Kabupaten Ngawi.
Kasus yang dingkap itu masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada tersangka lain dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska
Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi Dibongk
Pupuk bersubsidi
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang
Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk
Plt Bupati Nganjuk H Marhaen Djumadi
tribunmataraman.com
TribunMataraman
Tribun Mataraman.com
Tribun Mataraman
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Barang Bukti Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Seberat 102,6 Ton |
![]() |
---|
Bawalu Nganjuk Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas Pemilu Tingkat Desa |
![]() |
---|
Direncanakan Sejak 2021, BPBD Nganjuk Akhirnya Membangun Rumah Warga Terdampak Bencana Tanah Longsor |
![]() |
---|
Plt Bupati Nganjuk Instruksikan Percepatan Pengurusan Izin Investasi Untuk Kebut Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Ingin Bangun Gapura Brand Identity di Setiap Perbatasan |
![]() |
---|