KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
KPK Tangkap Hakim dan Panitera PN Surabaya, Diduga Terkait Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim PN Surabaya serta seorang panitera pengganti dan seorang pengaara.
Reporter: Syamsul Arifin
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial IS dan Panitera Pengganti berinisial H, ditangkap KPK, Kamis (20/1/2022).
Penangkapan terhadap keduanya terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang hakim dan PP tersebut.
Selain 2 pegawai PN Surabaya, KPK juga mengamankan seorang pengacara
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Ali Fikri membenarkan kejadian ini.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujarnya.
Untuk saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tambahnya.
Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim.
Terpisah, humas PN Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihaknya tak menampik adanya OTT dari anggotanya itu.
"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," tandas Ginting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/KPK-Tangkap-hakim-PN-Surabaya.jpg)