Selasa, 14 April 2026

KPK Tangkap Hakim PN Surabaya

KPK Tangkap Hakim dan Panitera PN Surabaya, Diduga Terkait Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim PN Surabaya serta seorang panitera pengganti dan seorang pengaara.

Editor: eben haezer
ist/kompas.com
ilustrasi KPK 

Reporter: Syamsul Arifin

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial IS dan Panitera Pengganti berinisial H, ditangkap KPK, Kamis (20/1/2022). 

Penangkapan terhadap keduanya terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang hakim dan PP tersebut. 

Selain 2 pegawai PN Surabaya, KPK juga mengamankan seorang pengacara 

Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Ali Fikri membenarkan kejadian ini. 

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujarnya. 

Untuk saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tambahnya. 

Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim. 

Terpisah, humas PN Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihaknya tak menampik adanya OTT dari anggotanya itu. 

"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," tandas Ginting. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved