Berita Tulungagung
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Anggota DPRD Tulungagung Siap Disidangkan di Pengadilan
Perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni, siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Basroni, anggota DPRD Tulungagung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Bahkan perkara ini telah diteruskan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan siap disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tulungagung pada 10 Januari 2022.
Setelah melakukan penelitian berkas, perkara dinyatakan P21 (lengkap) pada Senin (17/1/2022).
Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua pada Selasa (18/1/2022).
"Hari Selasa kemarin dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian kepada kami," terang Agung, Kamis (20/1/2022).
Kejari Tulungagung menunjuk dua jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara ini.
Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (19/1/2022) kemarin.
Perkara sudah tercatat di PN Tulungagung dan akan disidangkan pada 26 Januari 2022 mendatang.
Basroni dituntut didakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatih pasal 9 ayat (1) junto pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya kurang dari lima tahun," sambung Agung.
Sebelumnya penyidik Kepolisian melimpahkan barang bukti berupa gunungan wayang.
Selain itu ada juga sebuah undangan acara ruwatan yang dilaksanakan di rumah Basroni.
Basroni mengelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, pada 21 Agustus 2021 malam.
Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.
Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.
Polisi lalu memroses perkara ini dan menjerat Basroni dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular serta Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus Kedua
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Basroni adalah kasus kedua selama pandemi Virus Corona.
Sebelumnya Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto juga dijerat pasal yang sama.
Saat itu Hariyanto menggelar perayaan ulang tahun istrinya, di Singapore Waterpark miliknya.
Pengadilan memutusnya bersalah dan mejatuhkan hukuman denda sebesar Rp 8.000.000 subsider tiga bulan penjara. (David Yohanes)