Berita Nganjuk

Pria di Nganjuk Ditangkap BNNK Setelah Membeli Amphetamin Dari Jerman

Seorang pria di Nganjuk ditangkap BNNK Nganjuk setelah menerima paket berisi Amphetamin yang dibeli secara online dari Jerman.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus paket kiriman bahan baku pembuat sabu dengan tersangka seorang warga asal Kertosono Nganjuk.  

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk mengamankan NEP (42), warga Kecataman Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

NEP ditangkap setelah menerima paket berisi Amphetamin seberat 10,12 gram dari Jerman

Paket itu dibeli NEP secara online. 

Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan, Amphetamin tersebut merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu.

"Tersangka NEP sendiri kami amankan di rumahnya dengan barang bukti paket bahan baku pembuatan sabu-sabu tersebut," kata Bambang Sugiharto, Selasa (18/1/2022).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari  pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jatim dan BNNP Jatim terkait rencana pengiriman narkotika golongan 1 dari luar negeri dengan alamat tujuan Kertosono, Nganjuk.

Setelah memastikan informasi tersebut, BNNK melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk juga bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kertosono untuk memastikan pengiriman paket tersebut yang diterima langsung oleh pemesan barang yakni tersangka NEP.

"Tim Pemberantasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NEP di rumahnya, dan yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Bambang Sugiharto.

Dari tangan tersangka NEP, ungkap Bambang Sugiharto, petugas BNNK Nganjuk mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan ATM.

“Tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kepada orang lain. Dan keterangan tersebut masih terus kami dalami,” ujar Bambang Sugiharto.

Selain itu, tambah Bambang, tersangka juga mengaku kalau barang tersebut digunakan untuk dopping atau penyemangat kerja. 

Namun petugas masih melakukan penyelidikan berlanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan 1 di wilayah Kabupaten Nganjuk kiriman dari Luar Negeri itu, apalagi barang bukti yang disita cukup banyak.

Dan tersangka, imbuh Bambang, akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman paling ringan enam tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bambang Sugiharto. (aru/Achmad Amru Muiz)  

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved