Berita Kediri
Ditopang Industri Rokok, KPPBC Kediri Himpun Penerimaan Negara Rp 32,88 Triliun Meski Ada Pandemi
Di tengah pandemi covid-19, KPPBC Tipe Madya Kediri menghimpun penerimaan Negara sebesar Rp 32.8 Triliun. Industri rokok beri kontribusi terbesar
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Di tengah Pandemi Covid -19 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri tahun 2021 berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 32.876.261.089.066.
Perolehan ini mampu melebihi target 118,13 persen atau setara Rp 32,88 triliun. Jumlah ini setara dengan 18,26 persen penerimaan cukai nasional.
Kepala Kantor KPPBC Kediri, Sunaryo menjelaskan, peningkatan penerimaan juga mengalami peningkatan hampir 22 persen.
"Surplusnya hampir Rp 5 triliun. Mudah-mudahan pada 2022 bisa kita pertahankan," ungkap Sunaryo kepada awak media, Rabu (19/1/2022).
Di samping penerimaan, KPPBC Kediri juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk memetakan dan memberikan asistensi kepada UMKM.
"Baru Kabupaten dan Kota Kediri sudah ada 180 UMKM mulai dari omZet, bahan baku, market serta kontinuitas berikut dengan permasalahannya," ungkapnya.
Pada 2022 UMKM yang telah berhasil dipetakan akan mendapatkan tindak lanjutnya.
"Mudah-mudahan dengan dukungan pemerintah daerah kami mampu meraih kembali target dan banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara," harapnya.
Diungkapkannya, KPPBC Kediri mampu mendapatkan penerimaan mencapai Rp 32,88 triliun dari sektor cukai di Kediri.
"Kita patut bersyukur mampu memberikan kontribusi yang terbesar bagi bangsa dan negara. Kontribusi terbesar dari industri rokok, utamanya PT Gudang Garam," jelasnya.
Dari aspek penerimaan terlihat kinerja yang bagus sehingga mampu surplus mencapai Rp 5 triliun sehingga merupakan pencapaian yang luar biasa.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan 4 fungsi utamanya yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.
KPPBC Kediri merupakan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mempunyai wilayah kerja meliputi, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Selama 2021, KPPBC Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 124 Surat Bukti Penindakan (SBP).