Berita Entertainment

Gaga Muhammad Tegaskan Tak Sepenuhnya Salah, Sebut Laura Anna Juga Lalai Tak Pakai Sabuk Pengaman

Meskipun mengakui dirinya salah, Gaga Muhammad juga menyebut Laura Anna juga lalai karena tak mengenakan sabuk pengaman.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO dan YouTube Deddy Corbuzier
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad (kiri) dan Laura Anna semasa hidup (kanan) 

"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," lanjutnya.

Baca juga: Mental Mayang Terguncang Selalu Dibandingkan dengan Fuji, Menangis Tiap Malam hingga Temui Psikolog

3. Sebut Sudah Ingatkan Laura Anna

Gaga Muhammad mengaku telah mengingatkan Laura Anna untuk memakai sabuk pengaman dengan benar.

"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik tapi korban tidak  mendengarkan," tutur Gaga Muhammad.

Maka itu, Gaga Muhammad berharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.

"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.

4. Sebut Laura Anna Lumpuh karena Terlambat Ditangani

Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.

Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.

Kendati demikian, jaksa tetap pada tuntutannya untuk terdakwa Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Baca juga: Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved