Berita Entertainment
Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Alasan Jaksa karena Sopan dan Masih Muda
Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta oleh jaksa. Alasannya karena sopan dan masih muda
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta oleh jaksa.
Alasan jaksa memberikan tuntutan tersebut karena Gaga Muhammad dinilai sopan selama persidangan berlangsung.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut Gaga Muhammad masih muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Baca juga: Ikhlas Dilangkahi Sang Adik Menikah, Ayu Ting Ting Beri Wejangan Berkaca pada Pengalamannya Dulu
Mantan pacar mendiang Laura Anna itu disebut telah menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya,
terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Mengenai tuntutan jaksa, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.
Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Baca juga: Potret Fuji dan Chandrika Chika di Bali Jadi Sorotan, Ini Panggilan untuk Mantan Thariq Halilintar
Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.