Berita Entertainment
Penyebab Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam 15 Tahun Penjara
Artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Ini pasal-pasal yang disangkakan kepadanya
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.
Cassandra Angelie ditangkap bersama 3 muncikari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Akibat bisnis haram tersebut, Cassandra Angelie terjerat pasal berlapis hingga terancam maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Sikap Ibu Tiri Vanessa Angel Dibongkar Sahabat Almarhumah, Istri Doddy Sudrajat Tak Tinggal Diam
Diwartakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap saat sedang melakukan pelayanan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hingga bukti transfer uang juga turut diamankan.
Menurut pengakuan Cassandra, ia telah melakukan praktik prostitusi online sebanyak 5 kali dengan tarif sebesar Rp30 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie memutuskan melakukan kegiatan prostitusi online karena desakan ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Zulpan, dilansir dari YouTube Indosiar.
Atas tindakannya tersebut, Cassandra kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.
Baca juga: Siska Pengasuh Gala yang Selamat dari Kecelakaan Maut Akhirnya Muncul, Ziarah ke Makam Vanessa-Bibi
"Akibat tindak pidana yang dilakukan ini, penyidik mempersangkakan para tersangka ini dengan pasal-pasal yang pertama,
pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE dengan pidana 6 tahun penjara," ucap Zulpan.
"Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.
Terakhir, Cassandra juga terancam dijerat pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.
"Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," tukas Zulpan.
Adapun pasal 506 berisi sebagai berikut: