Berita Entertainment
Istri dr Richard Lee Tak Terima Suaminya Ditahan & Terancam 8 Tahun Penjara: Saya Nggak Rela
Setelah dr Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, istrinya, Reni Effendi tak tinggal diam. " Saya harus menolong suami saya"
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah dr Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, istrinya, Reni Effendi tak tinggal diam.
Renni Effendi tak kuasa menangan tangis saa suaminya ditangkap polisi, ia merasa tak terima dengan keputusan tersebut.
Menurut Reni Effendi, dr Richard Lee tak melakukan kesalah dan tak merugikan orang lain sehingga tidak pantas ditahan.

Hal itu diungkapkan Reni Effendi melalui unggahan di Instagram Storynya @renieeffendi24, Selasa, (28/12/2021).
"Apa dasarnya suami saya ditahan, jelas-jelas suami saya tidak bersalah dan bukan kriminal, dan tidak merugikan orang lain," ujar Reni Effendi.
Ia, yang mengaku tak ingin viral menyebut terpaksa membuat postingan tersebut.
Pasalnya, dia merasa harus untuk menolong suaminya yang dirasa tak bersalah.
"Tapi saya harus menolong suami saya," jelasnya.
Dirinya, juga memohon pertolongan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Reni Effendi menggunggah video saat dirinya memohon pertolongan kepada Jokowi, Selasa (28/12/2021).
Dengan suaminya yang terancam delapan tahun karena kasus akses ilegal, ia merasa diperlakukan tidak adil.
"Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara," ucap Reni Effendi dala video yang diunggah di akun Instagramnya.
Di sana dia juga meminta para pengikutnya untuk membantu menegakkan hukum.
"Saya enggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong teman-teman tegakkan hukum di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Dokter Richard Lee kembali ditahan oleh kepolisian atas dugaan kasus ilegal akses, Senin (27/12/2021) malam.
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian data atau akses ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Kondisi dr Richard Lee setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Diungkap Pengacara: Tertekan
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Richard Lee diketahui juga pernah diamankan paksa oleh polisi terkait kasus yang sama pada Rabu (11/8/2021).
Namun, atas arahan Kapolri, dia kemudian dibebaskan pada esok harinya.
Saat itu, Pakar telematika KRMT Roy Suryo menjelaskan duduk perkara kasus dr Richard Lee.
Roy Suryo menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.
Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.
Reni menggunggah story yang mengeluhkan penahanan suaminya Richard Lee.
"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).
Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.
"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.
Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.
"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."
"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.
Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.
"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee."
"Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengapresiasi langkah kepolisian.
"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian, menangkap, mengambil keterangan, tapi tidak kemudian menahan."
"Karena sesuai dengan banyaknya permintaan yang menilai dr Richard Lee tidak layak untuk ditahan," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo juga membandingkan kasus serupa yang pernah dialaminya saat berseteru dengan Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Saat polisi dalam penyelidikan kasus, timbul kasus baru.
"Ini mirip-mirip sama kasus EK dan MP terhadap saya."
"Di tengah kasus Lucky Alamsyah (yang sekarang sudah damai), ternyata EK dan MP malah membuat kasus baru berupa pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan fitnah," lanjutnya.
"Biarkan polisi presisi untuk melakukan tindakan-tindakannya," pungkas Roy Suryo.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Istri Richard Lee Menangis Tak Terima Suaminya Ditahan dan Terancam 8 Tahun Bui: Tolong Pak Jokowi, dan Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi,