Berita Tulungagung
Satpol PP Tak Bisa Menghukum Pemilik Hajatan yang Mengundang Cak Percil Hingga Timbulkan Keramaian
Satpol PP Tulungagung mengaku tak bisa memberi sanksi pada pemilik hajatan sunat yang mengundang Cak Percil dan menyebabkan timbulnya keramaian.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 (STPPC) membubarkan hajatan sunatan di rumah SDU alias Siska (31), di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Sabtu (25/12/2021) malam.
Sebab tuan rumah menggelar pertunjukan campursari dengan bintang tamu pelawak kondang, Cak Percil.
Pertunjukan ini mendatangkan ratusan orang dan dianggap membahayakan di saat sedang berperang dengan pandemi Covid-19.
Hari ini, Senin (27/12/2021), Siska telah diperiksa oleh Satpol PP Tulungagung terkait acara tersebut.
Ibu satu anak ini mendapat peringatan tertulis, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tuan rumah menjelaskan, kejadian ini karena ketidaktahuannya. Tapi dari dokumen yang yang ada, dia menyalahi izin yang diajukan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Arista Nindya Putra.
Dalam izin yang diajukan ke STPPC Kabupaten Tulungagung, Siska menyatakan tidak ada hiburan.
Namun dalam pelaksanaannya ada hiburan campursari dan mendatangkan penonton dalam jumlah besar.
Namun jika mengacu pada Perda dan Perbup, apa yang dilakukan Siska tidak bisa dijerat.
Perda dan Perbup hanya mengatur denda untuk Usaha Kecil dan Mikro sebesar Rp 100.000, dan tempat hiburan dan restoran Rp 500.000.
Denda perorangan hanya bisa dikenakan saat operasi yustisi kepada warga yang tidak mengenakan masker.
"Ini ranahnya hukum, seperti kasus-kasus lain yang dijerat dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular. Karena itu Kepolisian yang bisa memroses, bukan Satpol PP," papar Genot, panggilan akrab Artista Nindya.
Dokumen yang ditunjukkan Siska juga cukup lengkap, seperti permohonan izin menutup jalan aspal.
Surat ini juga dilengkapi surat kesanggupan rekayasa lalu lintas dan menyediakan personel yang mengatur lalu lintas.
Siska juga mendapatkan pengantar izin keramaian yang ditandatangani Muspika Ngunut.
"Jadi secara aturan kami hanya bisa melayangkan peringatan, agar dia tidak mengulang perbuatannya. Selebihnya, terkait pelanggaran hukum bukan ranah kami," tegas Genot.
Genot mengungkapkan, sebelum pembubaran hajatan ini STPPC Kabupaten Tulungagung mendapat aduan dari Satgas Kecamatan.
Saat itu dilaporkan terjadi keramaian karena ada pertunjukan campursari yang menghadirkan Cak Percil.
Namun saat tim STPPC Tulungagung tiba di lokasi acara pukul 21.30 WIB, acara sudah dibubarkan Satgas Kecamatan.
Saat itu Cak Percil sebagai bintang tamu acara juga sudah tidak ada di lokasi.
Karena semua di lokasi acara sudah dibubarkan Satgas Kecamatan, STPPC Kabupaten hanya membubarkan para pedagang yang masih bertahan.
"Saat itu memang banyak pedagang yang berjualan. Akhirnya kami hanya membubarkan para pedagang," tandas Genot.
Sebelumnya hajatan di rumah Siska diadukan, karena menimbulkan kerumunan.
Saat itu penonton yang ingin menyaksikan Cak Percil lebih dari 500 orang.
Selain itu ada penutupan jalan dari SPBU Selorejo ke arah selatan hampir sejauh 1 kilometer. (David Yohanes)