Berita Tulungagung

Satpol PP Tak Bisa Menghukum Pemilik Hajatan yang Mengundang Cak Percil Hingga Timbulkan Keramaian

Satpol PP Tulungagung mengaku tak bisa memberi sanksi pada pemilik hajatan sunat yang mengundang Cak Percil dan menyebabkan timbulnya keramaian.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Lokasi hajatan yang dibubarkan STPPC Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 (STPPC) membubarkan hajatan sunatan di rumah  SDU alias Siska (31), di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Sabtu (25/12/2021) malam.

Sebab tuan rumah menggelar pertunjukan campursari dengan bintang tamu pelawak kondang, Cak Percil.

Pertunjukan ini mendatangkan ratusan orang dan dianggap membahayakan di saat sedang berperang dengan pandemi Covid-19.

Hari ini, Senin (27/12/2021), Siska telah diperiksa oleh Satpol PP Tulungagung terkait acara tersebut.

Ibu satu anak ini mendapat peringatan tertulis, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tuan rumah menjelaskan, kejadian ini karena ketidaktahuannya. Tapi dari dokumen yang yang ada, dia menyalahi izin yang diajukan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Arista Nindya Putra.

Dalam izin yang diajukan ke STPPC Kabupaten Tulungagung, Siska menyatakan tidak ada hiburan.

Namun dalam pelaksanaannya ada hiburan campursari dan mendatangkan penonton dalam jumlah besar.

Namun jika mengacu pada Perda dan Perbup, apa yang dilakukan Siska tidak bisa dijerat.

Perda dan Perbup hanya mengatur denda untuk Usaha Kecil dan Mikro sebesar Rp 100.000, dan tempat hiburan dan restoran Rp 500.000.

Denda perorangan hanya bisa dikenakan saat operasi yustisi kepada warga yang tidak mengenakan masker.

"Ini ranahnya hukum, seperti kasus-kasus lain yang dijerat dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular. Karena itu Kepolisian yang bisa memroses, bukan Satpol PP," papar Genot, panggilan akrab Artista Nindya.

Dokumen yang ditunjukkan Siska juga cukup lengkap, seperti permohonan izin menutup jalan aspal.

Surat ini juga dilengkapi surat kesanggupan rekayasa lalu lintas dan menyediakan personel yang mengatur lalu lintas.

Siska juga mendapatkan pengantar  izin keramaian yang ditandatangani Muspika Ngunut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved