Berita Tulungagung

Campursari Dengan Bintang Tamu Cak Percil Dibubarkan STPPC Tulungagung

Hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung, Sabtu (25/12/2021)

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Lokasi hajatan yang dibubarkan STPPC Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG
Hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung, Sabtu (25/12/2021) pukul 20.45 WIB.

Hajatan di rumah SDU alias Siska, salah satu warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut  ini mengundang kerumunan ratusan orang, sehingga dinilai menimbulkan kerawanan di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan, mengatakan tuan rumah telah menyalahi  perizinan.

"Izinnya tidak ada hiburan. Tapi ternyata dia buat panggung besar dan menutup jalan," ujar Ernawan, Minggu (26/12/2021).

Lanjutnya, ada panggung besar yang didirikan untuk pertunjukan campursari.

Selain itu tuan rumah juga mendatangkan komedian kondang, Cak Percil untuk mengisi acara.

Selain itu tuan rumah juga menutup jalan yang berdampak dari SPBU Selorejo ke arah Desa Samir, sejauh hampir 1 kilometer.

"Akhirnya saya lapor ke Satgas Kabupaten. Mereka yang membubarkan, saya hanya mendampingi," sambung Ernawan.

Sebelum dibubarkan, ada lebih dari 500 penonton yang hadir saat itu.

Sudah ada dua lagu yang dinyanyikan, saat petugas STPPC Kabupaten Tulungagung tiba di lokasi.

Acara ini langsung dihentikan dan dibubarkan.

"Namanya warga sedang haus hiburan, jadi yang nonton juga ratusan. Seketika acara dihentikan karena menyalahi perizinan," tegas Ernawan.

Polsek Ngunut dan STPPC Kabupaten Tulungagung sempat berkoordinasi untuk menangani kasus ini.

Akhirnya diputuskan, perkara ditangani oleh STPPC Kabupaten Tulungagung, karena terkait pelanggaran aturan selama pandemi Covid-19.

Selain itu tuan rumah juga dinilai melanggar izin yang dikeluarkan oleh Satgas. 

Saat ini Kabupaten Tulungagung berada di  Level 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai Surat Edaran Bupati, semua kegiatan hiburan yang mengundang kerumunan  masih dilarang. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved