Berita Entertainment

Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa Santriwati Dikabarkan Babak Belur di Tahanan, Ini Faktanya

Dari foto yang beredar, tampak mata dan pipi sebelah kanan Herry Wirawan lebam keunguan. Ini faktanya dari kepala rutan

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
ist/TribunJabar
Herry Wirawan, guru yang rudapaksa 21 santriwati 

Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapa pun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu. 

Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari Herry Wirawan yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya. 

Sebab, Senin (13/12/2021) pagi, dia memastikan langsung kondisi Herry Wirawan dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisinya baik-baik saja.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan,

bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Baca juga: Unej Gratiskan UKT Untuk Mahasiswanya yang Jadi Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Riko menambahkan, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.

Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan.

Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.

Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang

"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja  digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Artikel ini dilansir dari TribunJabar.id dengan judul Foto Herry Wirawan Guru Rudapaksa Santriwati Bonyok Beredar Luas, Kepala Rutan Bilang Begini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved