Berita Tulungagung

BNNK dan Satreskoba Polres Tulungagung Tekankan Restorative Justice Untuk Perkara Narkotika

RJ bukan proses di bawah tangan, namun proses resmi yang diakui secara hukum. Penyidik tetap menerbitkan nomor laporan sebagaimana perkara pada umumn.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
Barang bukti narkoba dimusnahkan Kejaksaan negeri Tulungagung, bersama BNNK dan Satreskoba Polres Tulungagung. 

Mereka terdiri dari 40 narapidana laki-laki dan 8 narapidana laki-laki.

Napi yang dipilih adalah yang akan bebas dari Lapas dan yang mengalami kecanduan sangat berat.

"Mereka tetap punya hak untuk sembuh. Bukan dikucilkan," ujar Sudirman.

Para napi narkotika yang kecanduan ini diharapkan bisa sembuh dari ketergantungan.

Sehingga mereka benar-benar sudah tak lagi terikat dengan narkotika setelah keluar dari Lapas.RJ bukan proses di bawah tangan, namun proses resmi yang diakui secara hukum.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved