3 Update Baru Kematian Mahasiswi NW: Bripda Randy Bagus Dipenjara, Paman dan Teman Korban Diperiksa
Kasus kematian mahasiswi NW di atas makam ayahnya di Mojokerto hingga kini masih diusut pihak berwajib. berikut 3 update terbarunya
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasus kematian mahasiswi NW di atas makam ayahnya di Mojokerto hingga kini masih diusut pihak berwajib.
Informasi terbaru mengungkap kondisi Bripda RB alias Bripda Rendy Bagus yang memakai baju tahanan di balik jeruji besi.
Bripda Rendy Bagus ditetapkan sebagai tersangka karena telah memaksa NW menggugurkan kandungannya 2 kali.
Hal itu diduga membuat NW depresi hingga nekat menenggak minuman beracun di dekat makam sang ayah yang baru meninggal 100 hari.
Lebih lanjut, sejumlah pihak akan turut diperiksa, termasuk ibu, paman, dan teman korban. Berikut update selengkapnya.
Baca juga: Daftar 8 Desa di Tulungagung yang Dipastikan Dilewati Tol Kediri-Tulungagung, Beserta Kecamatannya
Penampakan Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan

Bripda Randy Bagus (21), polisi yang disangkutkan dalam peristiwa bunuh dirinya NW, mahasiswi PTN di Malang, telah ditahan.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Minggu (5/12/2021).
Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP karena dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.
Ibu, Paman, dan Teman Korban Diperiksa
Selain Randy, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.
Minggu (5/12/2021), penyidik memeriksa ibunda NW berinisial FS.
Tidak menutup kemungkinan, anggota keluarga NW lainnya, terutama pamannya, akan ikut diperiksa pula dalam waktu dekat.
"Hari ini, dari ibunya, kalau enggak salah, di Polda Jatim. Semua di take over polda, di Propam. Pamannya iya ada (akan diperiksa). Masih akan terus periksa saksi," ujarnya, Minggu (5/12/2021).
Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.
Alasan Paman Korban Diperiksa
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.
Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.
"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."
"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.
Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.
Diwartakan sebelumnya, NW mahasiswi Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang nekat mengakhiri hidupnya di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
Baca juga: Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 14 Orang Meninggal, Jenazah Ibu & Anak Tewas Tewas Berpelukan