Berita Surabaya

Kasus Suap Match Fixing Liga 3 Mulai Diperiksa, Penyidik Datangi Rumah Saksi yang Kecelakaan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dalam kasus tersebut penyidik sudah berencana memeriksa lima orang saksi.

Editor: Anas Miftakhudin
Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA-
Kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim mulai diselidiki penyidik
Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dalam kasus tersebut penyidik sudah berencana memeriksa lima orang saksi.

Hanya saja, satu di antara saksi berhalangan hadir.

Pertimbangan lnya kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan karena dikabarkan habis mengalami kecelakaan lalu lintas.

Saksi yang berhalangan hadir adalah Zha Eka Wulandari, Bendahara klub Gresik Putra Paranane.

Berdasarkan catatan yang dihimpun Gatot, dari pihak Satlantas Polres Malang.  Kecelakaan yang dialami Zha Eka Wulandari berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (25/11/2021). 

Saat itu, Zha Eka Wulandari dibonceng mengendarai motor oleh suaminya, berinisial AWD, dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Akibat insiden tersebut, Zha mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan hingga kaki, sehingga dirinya tidak memungkinkan melakukan perjalanan ke luar kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, Jumat (26/11/2021).

"Yang bersangkutan mau mengisi kartu tol itu, ya buat (pemeriksaan) datang ke Surabaya menghadiri undangan (di Mapolda Jatim)," katanya, Jumat (26/11/2021).

Oleh karena itu, Gatot mengatakan, pihaknya melakukan cara lain agar tetap bisa mengambil keterangan dari Zhe.

Yakni dengan mendatangkan penyidik ke kediaman Zhe, Jumat (26/11/2021) malam.

"Informasinya malam ini juga ya, nanti diupdate," jelasnya.

Selain itu, ungkap Gatot, pihaknya juga menyiagakan sejumlah petugas keamanan di kediaman saksi tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses penyelidikan kasus tersebut bergulir.

"Kami tetap memberikan perlindungan pada yang bersangkutan. Proses pemeriksaan para saksi masih kami lakukan, mohon waktu," jelasnya.

Sekadar diketahui, Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).


Informasi yang dihimpun Tribunmataraman.com, empat orang yang rencananya dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.

Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family. 

Tak pelak, anggota Komdis Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses empat orang tersebut menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.

Oleh karena itu, pihak Komdis Asprov PSSI Jatim memanfaatkan jalur hukum lain untuk memberikan sanksi hukuman terhadap empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yakni, dengan melaporkan keempat orang tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, dikutip TribunJatim.com (Grup Tribunmataraman.com) dari halaman resmi Asprov PSSI Jatim, pssijatim.com, Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas pelanggaran peraturan sepak bola di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan BS, DV, BY, dan AS ke kepolisian.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021 lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar, Bali.

Terhadap keduanya, Komdis Asprov PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, dikutip dari pssijatim.com, Jumat (19/11/2021).

Dalam hal ini, Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. 

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum 5 tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.

Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu. 

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian BS, DV, BY, dan AS, tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI. (Luhur Pambudi)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved