Berita Bangkalan

Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Kos di Bangkalan, Korban Sampai Takut Melapor

Seorang Mahasiswi dari Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh anak pemilik kos tempat dia tinggal. Korban sampai sempat takut lapor polisi

Editor: eben haezer
tribunmadura/ahmad faisol
MJE (28), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi dihadirkan dalam dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Mapolres Bangkalan, Kamis (25/11/2021) sore 

Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepotong potong kaos lengan panjang berwarna abu-abu motif garis, sepotong celana pendek berwarna kuning, daster merah milik korban, dua potong pakaian dalam milik korban, serta barang bukti lain berupa hasil visum yang menjelaskan telah terjadi robekan pada selaput dara korban.

“Kami lengkapi dengan hasil visum, ada luka lecet di tangan korban dan lebam di bagian leher,” pungkas Alith.  

Atas perbuatannya, MJE dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved