Berita Bangkalan
Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Kos di Bangkalan, Korban Sampai Takut Melapor
Seorang Mahasiswi dari Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh anak pemilik kos tempat dia tinggal. Korban sampai sempat takut lapor polisi
Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepotong potong kaos lengan panjang berwarna abu-abu motif garis, sepotong celana pendek berwarna kuning, daster merah milik korban, dua potong pakaian dalam milik korban, serta barang bukti lain berupa hasil visum yang menjelaskan telah terjadi robekan pada selaput dara korban.
“Kami lengkapi dengan hasil visum, ada luka lecet di tangan korban dan lebam di bagian leher,” pungkas Alith.
Atas perbuatannya, MJE dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.