Berita Tulungagung

7.500 Pegawai Pemkab Tulungagung Non-ASN Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

Pemkab Tulungagung akan mendaftarkan seluruh pegawai dengan status bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Para guru non-ASN saat ikut tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung akan mendaftarkan seluruh pegawai dengan status bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keikutsertaan para pegawai non-ASN ini rencananya efektif berlaku pada tahun 2022.

Saat ini DPRD dan Pemkab Tulungagung telah menyepakati pembiayaan untuk keikutsertaan mereka.

“Bagaimana pun mereka bekerja seperti ASN. Namun pendapatannya lebih kecil,” terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, selepas rapat paripurna bersama DPRD Tulungagung, Rabu (24/11/2021) sore.

Lanjut Bupati, ada sekitar 7500 pegawai non-ASN di bawah Pemkab Tulungagung.

Mereka antara lain bekerja sebagai pendidik, tenaga kependidikan, SDM kesehatan dan tenaga lapangan.

Untuk mempercepat proses pendaftaran ini, bupati meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan nama-nama pegawai non-ASN di bawahnya.

“Saya minta untuk segera didata dan diserahkan. Karena mereka perlu dihargai dan dilindungi,” tegas Maryoto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung, Agus Susanto, pihaknya mengawal proses pendaftaran pegawai non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga sudah menyurati semua OPD untuk menyerahkan nama-nama pegawai yang akan didaftarkan.

Namun hingga kini baru 10 OPD yang sudah menyerahkan daftar nama pegawai non-ASN.

“Dari 10 OPD ini ada sekitar 300 pegawai. Kami akan mengawal nama-nama yang disetor, memastikan mereka nantinya diikutsertakan dalam program ini,” terang Agus.

Besaran iuran yang dibayarkan per bulan sebesar Rp 16.000 per orang.

Nantinya uang iuran ini yang akan ditanggung oleh Pemkab Tulungagung.

Pegawai yang meninggal dunia nantinya akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved